BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.ID, Depok – Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tingkat Kota Depok yang digelar 12 Mei kemarin, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sudah meluncurkan program De’linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan. Lewat program ini, tenaga kerja rentan atau buruh informal akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno, program ini merupakan gagasan bersama antara Serikat Pekerja dan Disnaker Kota Depok. Oleh karenanya, ia mengajak para pengusaha atau pimpinan perusahaan dan rekan-rekan buruh untuk bersama-sama membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan buruh informal melalui De’linna Kerren.

“Kami diskusikan hal ini ke Disnaker agar buruh formal bisa berkontribusi juga. Selain itu, kita ajak pengusaha untuk sama-sama membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar bisa bermanfaat untuk banyak orang,” tutur Wido yang dilansir situs resmi Pemkot Depok, Kamis (19/5).

Dia mengatakan, Serikat Pekerja di Kota Depok juga menyisihkan sebagian dari iuran rekan-rekan buruh ke program De’linna Kerren. Selain itu, pihaknya juga ikut mendata para pekerja dan buruh informal di lingkungannya untuk diajukan menjadi penerima manfaat program De’linna Kerren.

“Semoga De’linna Kerren ke depan dapat menyasar semua elemen yang benar-benar membutuhkan. Seperti penjaga gereja, musala, masjid, tukang gali kubur, tukang sampah, semua dapat terlindungi,” pungkasnya. (dha)