Saksi 02

Kastara.ID, Jakarta – Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar kelanjutannya hari ini, Rabu (19/6). Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pihak penggugat (Pemohon) menghadirkan 15 saksi dan terdapat dua orang saksi ahli.

Sebelumnya pihak kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno melalui Bambang Widjayanto sempat meminta perlindungan hukum untuk para saksinya, dengan alasan ada ancaman kepada saksi yang dihadirkan.

Saat pemeriksaan saksi pertama, Hakim Konstitusi Aswanto ingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Saksi pertama yang didengar keterangannya adalah Agus Muhammad Maksum, anggota tim pemenangan pasangan capres-cawapres 02 yang bertugas meneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2019.

Dalam kesempatan pertama itu, Hakim Aswanto menanyakan ada tidaknya ancaman atau tekanan terhadap Agus. Kemudian ia menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April. Disinggung ancaman terjadi saat hendak memberikan keterangan di MK, Agus mengaku tidak ada.

“Siapa saja yang tahu anda diancam?” tanya Hakim Aswanto dalam persidangan di MK, Rabu (19/6).

“Saya tidak bisa menyebutkan tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo,” jawab Agus di ruang sidang.

Namun Agus tetap bergeming tak menyebutkan satu persatu pihak yang diancam. Hakim sampai mengingatkan saksi untuk berterus terang agar transparan dan terbuka di muka umum.

“Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain,” kata Aswanto mengingatkan para saksi lainnya. (rya)