Dana Parpol

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai dana bantuan partai politik (Parpol) hanya sebagai stimulan.

“Kalau ke saya itu, dana diserahkan ke parpol untuk kaderisasi, dan lain-lain itu terserah parpol. Namun tidak besar, hanya stimulan,” kata Mendagri dalam keterangannya, Selasa (19/9).

Menurut Mendagri, anggaran dari pemerintah ini tak bisa mendanai berbagai kegiatan serta kebutuhan parpol. Mereka tetap harus berpegang pada iuran anggota dan bantuan dari pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mendagri menambahkan, kalau sekadar usul pemerintah sebaiknya dana ini fokus untuk pendidikan karakter. Namun, sebagian parpol, kata Mendagri, ingin agar pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan mereka, misal kebutuhan anggaran untuk saksi pemilu.

“Sebab di UU Pemilu ditolak untuk anggaran saksi. Bisa saja bantuan ini diserahkan buat anggaran saksi. Parpol inginnya luwes,” ujar Mendagri.

Mendagri berpesan agar parpol bisa memanfaatkan dana tersebut secara benar untuk kepentingan parpol. Sebab tetap ada pertanggungjawabannya ke pemerintah lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang penting digunakan buat kepentingan parpol. Kan itu luas. Kami tidak boleh mendikte, karena ini hak independen parpol. Mereka punya kebutuhan yang berbeda-beda,” kata Mendagri. (npm)