Imam Nahrawi(Antara)

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi sudah menemuinya dan menyerahkan surat pengunduran diri. Jokowi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk keputusan yang menetapkan Imam sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olah Raga Nasional Idonesia (KONI).

Saat memberikan keterangan di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (19/9), Jokowi juga mengingatkan jajarannya agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas, termasuk saat menggunakan anggaran negara. Jokowi menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mengawasi setiap penggunaan anggaran di setiap lembaga negara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar. Uang tersebut adalah commitment fee atas pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK,  Jakarta, Rabu (18/9), mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulul, sebagai tersangka. Bahkan Miftahul sudah terlebih dahulu menghuni ruang tahanan KPK sejak awal bulan ini.

Imam diduga menerima uang suap tersebut secara bertahap melalui Miftahul pada 2014 hingga 2018. (rya)