COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat, dilakukan disinfektan sejak tanggal 17 sampai 19 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ini dilakukan karena ada salah satu pegawai yang terpapar Covid-19. Pihaknya segera melakukan contact tracing pada mereka yang tergolong kontak erat dalam waktu 14 hari sebelum kasus konfirmasi positif.

“Hasil contact tracing menunjukkan bahwa dari tanggal 14-16 September 2020 ditemukan sebanyak 22 pegawai Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19,” ucap Widyastuti, Sabtu (19/9).

Widyastuti menjelaskan, disinfeksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.

“Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan seluruh karyawan tetap bekerja dari rumah. Ke depannya juga supaya pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Widyastuti.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk semakin giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan dan minuman sehat. Selain itu harus selalu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak minimal satu meter saat sedang berada di luar rumah dan saat sedang berinteraksi dengan orang lain. (hop)