Andi Surya Wijaya Galib

Kastara.ID, Depok – Andi Surya Wijaya Galib anak kedua dari Letjen (Pur) Andi Muhamad Ghalib, mantan Jaksa Agung, sekarang membidani Partai Persatuan Pembangunan (PPP), akan mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan RI untuk Dapil 6 Depok-Bekasi.

Akhir-akhir ini Andi selalu menyambangi Kota Depok untuk memperkenalkan dirinya, dengan kata “tak kenal maka tak sayang” itulah yang diungkapkannya ketika mendatangi kantor PAC Sawangan di Jalan Sawangan Permai No. 16, Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok, yang menggelar vaksinasi didampingi Ketua DPC PPP Depok Qonita Lutfiyah dan Anggota Dewan DPRD Depok Mazhab HM, Ahad (19/9).

Andi yang konsen di dunia pendidikan mengatakan soal sekolah swasta dan sekolah negeri. Sekolah swasta minimal berimbanglah pelayanannya terhadap dengan negeri. “Jangan ada dikotomi karena pemerintah tidak bisa membangun sekolah negeri kalau tidak dibantu oleh sekolah-sekolah swasta,” ujarnya.

Peran sekolah swasta yang ada di tingkat daerah mempunyai peran yang sangat penting, bahkan lulusannya juga banyak yang berkualitas, mampu bersaing dengan sekolah-sekolah negeri.

Andi menambahkan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren. “Insya Allah lulusan dari pesantren akan bersaing dengan lulusan dari pendidikan sekolah umum,” kata Andi. (*)