Valencya (Nengsy Lim)

Kastara.ID, Jakarta – Kasus istri marah gara-gara suami sering mabuk hingga berujung ke proses hukum terus berlanjut dan sang istri dituntut penjara satu tahun.

Melalui kuasa hukumnya, Bernard Nainggolan, sang suami Chan Yu Ching mengaku kasus hukum yang berjalan bukan karena sang istri Valencya marah-marah. Melainkan kliennya itu diusir dari rumah.

“Jadi gini, apa yang di sampaikan ibu Valencya kemarin itu bahwa dia marah-marah itu sebenarnya tidak tepat. Karena laporan dari Pak Chan selaku suaminya itu, karena beliau diusir dari rumah,” jelas Bernard, Jumat (19/11).

Bernard membeberkan bukti ada percakapan telepon antara Chan dan Valencya. Dalam rekaman itu, sang istri marah dan memaki hingga melarang suami bertemu dengan anaknya. “Itu ada rekaman percakapannya via telpon dia sambil marah-marah, maki-maki. Kemudian dilarang ketemu anak, dipersulit ketemu anak. Sehingga Pak Chan itu harus menemui anaknya itu di sekolah. Sebenarnya sesimpel itu sih masalahnya,” kata Bernard.

Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak. Karena setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya. Tapi semua uangnya dikembalikan oleh Valencya ke rekening Chan.

“Jadi kalau kemarin dimarahi karena mabuk, itu enggak benar lah. Kita sudah sampaikan juga di persidangan itu. Kalau marah-marah itu ada, ibu Valen ada marah. Itu semua persoalannya persoalan keuangan dan usaha. Mereka punya usaha ada jatuh bangun dan sebagainya. Nah itu ributnya masalah keuangan sebenarnya,” katanya.

Bernard menambahkan, kliennya dari awal tidak ingin bercerai dan hingga akhirnya istrinya menggugat cerai. Menurutnya, Chan berusaha mempertahankan rumah tangganya, hingga melalui mediasi di Polres untuk berdamai.

Sementara proses persidangan keduanya masih berlanjut dengan agenda tuntutan. Namun sidang tersebut ditunda dua kali dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya.

“Sudah dua kali ditunda katanya belum siap. Kita berharap masalah ini keduanya mendapatkan hukuman ringan atau dibebaskan, karena dari awal Pak Chan ingin berdamai tanpa syarat,” harapnya.

Valencya alias Nengsy Lim tak kuasa menahan tangis. Air matanya pecah. Seolah dia tak percaya lagi dengan hukum di Indonesia. Valencya harus menghadapi tuntutan 1 tahun penjara akibat amarahnya kepada sang suami.

“Tidak boleh marah sama suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara,” kata Valencya mengungkap kekesalannya dikutip dari video yang beredar di media sosial (17/11).

Sambil meneteskan air mata, dia mengatakan, saat ini dirinya punya dua orang anak di rumah yang harus diurus. “Saksi ahli dihadirkan malah bohong, katanya enggak ada. Banyak kebohongan di hukum ini,” kata Valencya yang tak kuasa menahan tangisnya.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Bahkan hingga didengar oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelaporan ini pun menjadi heboh. Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang. Baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A).

“Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang dilansir Antara (15/11).

Eksaminasi Khusus tersebut dimaksudkan untuk meneliti ulang hasil tuntutan dari JPU, untuk dapat dilakukan restorative justice untuk dapat mencari jalan perdamaian terhadap konflik tersebut.

Dengan kesimpulan untuk penanganan perkara terdakwa Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Termasuk para jaksa yang menangani perkara itu pun akan melalui pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Buntut tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, lantaran mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard (16/11).

Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga menyampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut. “Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” sebutnya. (ant)