First Travel

Kastara.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 22.613 pengaduan dari calon jemaah yang batal berangkat umrah sepanjang 2017. Banyak di antara mereka yang merasa dirugikan tetapi takut untuk melaporkan kasusnya.

Menurut Staf Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basit, rata-rata mereka yang enggan melaporkan hal ini karena masih berharap diberangkatkan umrah. “Rata-rata dari mereka masih punya harapan tinggi untuk diberangkatkan, karena termakan buaian janji-janji dan pengelabuan dari pihak travel,” ujar Basit (19/1).

Selain itu, tambah Basit, ada juga konsumen yang tidak tahu bagaimana prosedur untuk melaporkan tidak pidana. Kendati demikian masih ada yang tetap berani melaporkan terkait First Travel yang akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Namun ada kasus yang tidak ditindaklanjuti dengan cepat seperti kasus Basmallah Tour yang akhirnya dilaporkan ulang saat kasus First Travel terangkat dan baru polisi bertindak. Namun pihak travel menyerah dan mengembalikan uang jamaah,” tandas dia.

Menurut Basit, masih ada kasus yang belum terungkap hingga saat ini. “Beda halnya dengan Kafila Rindu Kabah yang sampai saat ini tidak jelas tindakan selanjutnya dari pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujar dia.

YLKI mencatat jumlah pengaduan yang tinggi tersebut terutama dipicu oleh kasus First Travel dari PT First Anugerah Karya Wisata sebanyak 17.557 pengaduan. Biro umroh Kafilah Rindu Kabah juga menempati pengaduan kedua terbanyak sejumlah 3.056 laporan, Hannien Tour 1.821 pengaduan, KJL Tour 122 pengaduan, Basmalah Tour (Bandung dan Bintaro) 33 pengaduan, Zabran & Mila Tour 24 pengaduan, dan SBL Tour 2 pengaduan. (npm)