Ulama

Kastara.ID, Jakarta – Penasehat Majelis Hukum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah  Muchtar Luthfi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ulama pada Program Legislati Nasional (Prolegnas). Muchtar bahkan mempertanyakan alasan dibuatnya RUU Perlindungan Ulama. Muchtar menyatakan undang-undang telah melindungi semua warga negara Indonesia (WNI) termasuk para ulama.

Saat memberikan keterangan Ahad (19/1), Muchtar menjelaskan, jika yang disebut adalah ulama hal itu terkait dengan umat Islam. Ulama menurutnya sudah mendapat perlindungan dari Allah SWT. Muchtar menyebut pembentukan RUU Perlindungan Ulama justru menimbulkan kasta-kasta dalam masyarakat.

Muchtar meminta DPR tidak perlu mengada-ada dan mencari-cari hal yang tidak perlu. Pasalnya saat ini sudah banyak undang-undang yang mengakomodir syariat Islam. Ia mencontohkan UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah islami meski tidak mencantumkan label Islam. Muchtar juga menyesalkan banyak orang yang bertindak seolah ahli hukum justru tidak mengerti hukum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal meminta RUU Perlindungan Ulama dikaji dan diperjelas terlebih dahulu. Helmy khawatir RUU Perlindungan Ulama hanya untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Jangan sampai RUU tersebut hanya menjadi komoditas politik dan justru menguatkan politik identitas.

Saat berbicara (17/1), Helmy menyebut isu kriminalisasi ulama kerap muncul saat Pemilu 2019. Hal ini menunjukkan adanya komodifikasi agama untuk kepentingan politik. Hal semacam itulah yang menurut Helmy justru menjadi salah satu alasan diusulkannya RUU Perlindungan Ulama.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini menegaskan RUU Perlindungan Ulama perlu dicermati dengan seksama. Secara umum ulama di Indonesia dalam kondisi baik-baik saja dan bisa melakukan kegiatan dakwah melalui berbagai cara dan metode.

Sebelumnya, DPR telah memasukkan 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah RUU yang diloloskan dalam Prolegnas adalah RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama. (ant)