Pinjol Ilegal

Kastara.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kominfo dan Kepolisian memberantas layanan keuangan digital ilegal yang meresahkan. Salah satunya pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat.

“Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021,” terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1).

Adapun komitmen OJK tersebut didasarkan pada pemahaman warga atas produk dan layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman risikonya.

“Sehingga masyarakat bisa memahami konsekuensi secara lengkap. Terutama produk berizin maupun tidak berizin,” ujarnya.

Kemudian OJK bersama stakeholder terkait akan meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.

“Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait,” tandasnya. (ant)