Nurjanah

Kastara.ID, Jakarta – Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Selatan tahun ini akan melakukan pemagaran di lima lokasi tanah aset Pemprov DKI Jakarta. Pemagaran tersebut dilakukan untuk melindungi aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Selatan Nurjanah mengatakan, lahan yang akan dipagar berada di Jalan Kebayoran Lama, Jalan TB Simatupang, Jalan Tebet Raya, Jalan Tebet Barat Raya, dan Jalan Aseli.

“Lima lokasi itu merupakan aset Pemprov DKI dari berbagai UKPD dan SKPD. Sehingga harus dipagar supaya tidak disalahgunakan,” ujarnya, Rabu (20/2).

Menurut Nurjanah, pihaknya juga telah menyiapkan 100 plang informasi kepemilikan aset Pemprov DKI Jakarta. Nantinya plang-plang itu dipasang di 31 titik aset yang ada di 10 kecamatan. “Plang sudah kami siapkan,” tandasnya. (hop)