Harimau Jokowi

Kastara.ID, Jakarta – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Harimau Jokowi (Harjo) menggugat Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ketua Harjo, Saiful Huda mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri secara perdata atas pernyataan Prabowo tentang selang cuci darah di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) digunakan berulang sebanyak 40 kali kepada pasien.

Tak tanggung-tanggung, Harjo mengajukan gugatan kerugian materiil sebesar Rp 500 miliar dan immateriil sebesar Rp 1 triliun. Saiful juga meminta Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta maaf. Gugatan yang telah dilayangkan pada 21 Januari 2019 tersebut telah teregistrasi dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.

Selain Prabowo, Harjo juga menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Harjo menuntut pihak-pihak tersebut membuat permohonan maaf minimal di tiga media massa nasional.

Sidang perdana terkait gugatan Harjo ini seharusnya berlangsung kemarin (19/2). Namun sidang ditunda lantaran belum ada surat kuasa dari pihak penggugguat dan tergugat. Sudjarwanto, majelis hakim dalam persidangan mengatakan, sidang akan kembali dijadwalkan pada Selasa (26/2). Selain itu Sudjarwanto juga meminta Harjo menyertakan akta pendirian ormas yang resmi dari pemerintah.

Kuasa hukum Harjo, Petrus Salestinus mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan semua hal yang diminta majelis hakim. Petrus mengaku tetap optimis memenangkan gugatan perdata ini. (rya)