Timbangan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI melakukan pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) timbangan emas di Cikini Gold Centre, Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan dilakukan secara sampling terhadap 12 toko emas. Hasilnya, dari 12 pelaku usaha tersebut ditemukan lima timbangan emas tidak memiliki izin tipe.

“Tujuh toko telah memiliki alat ukur timbangan emas yang sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan lima toko lainnya tidak sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (20/2).

Ratu menjelaskan, untuk timbangan yang tidak sesuai aturan tersebut selanjutnya dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi karena bisa merugikan konsumen.

“Kegiatan pengawasan ini masih dalam rangka pembinaan. Kami senang pemilik timbangan emas yang tidak sesuai aturan bisa secara sukarela mau melakukan pemusnahan sendiri,” terangnya.

Ia menambahkan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta bersama Direktorat Metrologi Kemendag RI dalam pengawasan ini juga melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal kepada pelaku usaha.

“Kami ingin pelaku usaha di Jakarta menggunakan alat ukut, takar, timbang, dan perlengkapannya, sesuai aturan berlaku,” tandasnya. (hop)