OTT KPK

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang menjerat kepala daerah dan menghormati aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian.

“Garis kebijakan Presiden bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi apapun, yang sudah menjadi keputusan yang dijalankan oleh lembaga penegak hukum,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa (20/3).

Menurut Mendagri, setiap lembaga penegak hukum memiliki standar operasional prosedurnya masing-masing yang tak bisa diintervensi oleh lembaga lain.

Dia menilai, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dalam upaya penegakan hukum dan mewujudkan pilkada serentak yang bersih dari praktik curang.

“Saya sebagai Mendagri juga mengapresiasi bahwa KPK punya ide, punya gagasan yang menginginkan bahwa proses pilkada ini harus bersih, dimana para calon kepala daerahnya bersih secara hukum,” tegasnya.

Dia juga menghormati, wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diajukan Ketua KPK untuk mewujudkan pilkada bersih.

“Merujuk dari Undang-Undang  yang ada bahwa calon yang ditetapkan oleh KPK, kejaksaan atau kepolisian sebagai tersangka itu belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga masih bisa berproses untuk mengikuti pilkada,” ungkapnya. (npm)