Pasar Kemiri Muka

Kastara.ID, Depok – Sidang gugatan perkara yang dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya, menurut pengacara PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen bahwa PT Petamburan Jaya Raya bisa melaporkan pidana terhadap Mulyadi Cs.

Kepada wartawan, Romulo Silaen mengatakan, perlawanan pihak ketiga yang dilakukan oleh Mulyadi Cs merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan tersebut dan konsekuensinya secara hukum tentu bisa dipidanakan.

PT Petamburan Jaya Raya menduga bahwa ada pihak lain di belakang Mulyadi Cs. Karena intinya sebagaimana yang telah diputuskan oleh PN Depok, tujuan mereka hanyalah mengulur-ngulur waktu untuk pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok.

“Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya. Untuk itu kami pengacara PT Petamburan Jaya Raya, Romulo Silaen, bahwa PT Petamburan Jaya Raya bisa melaporkan pidana kepada Mulyadi Cs,” katanya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013. yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Depok.

“Secara tiba-tiba muncul Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Mulyadi, Darul Muhsinin, Poltik Syahmawin Purba, Cs sebagai orang yang mengaku pedagang di Pasar Kemiri Muka,” jelasnya.

Romulo Silaen mengatakan, dua nama yang mengajukan perlawanan tersebut sudah tidak asing lagi di dalam proses sengketa tanah tersebut, Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba, kerap muncul namanya.

Pertama dalam proses PK yang diajukan oleh Pemkot Depok sebagai Novum dengan register perkara Nomor 476PK/Pdt/2013. Upaya PK yang diajukan oleh Pemkot Depok tersebut pun kandas.

Nama Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba muncul kembali dalam bukti-bukti yang diajukan dalam perkara Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan oleh P3KM dengan register perkara Nomor 199/Pdt.Plw/2015/PN.Dpk.

Upaya tersebut pun kembali kandas. Tak menyerah, Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba dan tiga orang pedagang lainnya akhirnya menjadi pihak secara langsung untuk kembali mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga dengan nomor perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk. (*)