Rusdi Hartono

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hal ini terkait dengan tindakan Jozeph yang mengunggah video di YouTube yang telah menyinggung agama Islam. Dalam video berdurasi 2 jam 3 menit itu, pria yang mempunyai nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono ini juga mengaku sebagai nabi yang ke-26.

Saat memberikan keterangan, Selasa (20/4), Rusdi mengatakan, Bareskrim Polri telah memasukkan Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). Nantinya daftar DPO tersebut akan diserahkan ke kepolisian internasional atau Interpol. Sehingga nantinya Interpol akan menerbitkan red notice sehingga Jozeph bisa ditangkap meski berada di luar negeri.

Rusdi menerangkan, tindakan Jozeph telah memenuhi unsur pelanggaran pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Hasil penelusuran Polri, Jozeph saat ini berada di Jerman. Itulah sebabnya menurut Rusdi, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Jerman. Terlebih dalam video lain yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe, Jozeph mengakui dirinya sudah tidak lagi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Itulah sebabnya Jozeph yakin dirinya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Jozeph, dirinya hanya bisa dihukum dengan aturan yang berlaku di Eropa.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Jozeph diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Selanjutnya Jozeph pernah tinggal di Hongkong setelah dari Indonesia.

Saat memberikan keterangan (19/4), Angga menuturkan, hal ini berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi. Data itu menurut Angga menunjukkan Jozeph Paul Zhang tercatat atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono dan meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada 11 Januari 2018. (ant)