Kastara.ID, Jakarta – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal secara gratis bagi Usaha Ekonomi Produktif (UEP) atau Kelompok Usaha Bersama (KUBE) maupun Jakpreneur binaan.

Tahun ini, pendaftaran sertifikasi halal menyediakan 100 kuota atau 20 peserta dari lima wilayah kota Jakarta

Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos DKI Jakarta, Rani Nurani mengatakan, salah satu strategi menguasai pasar bisa dilakukan melalui peningkatan produktivitas dan kualitas industri kecil dan menengah dengan sertifikasi.

Selain sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal juga menjadi syarat lain agar produk yang dipasarkan terjamin kualitasnya.

“Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, penting memastikan kehalalan suatu produk, terutama untuk dipasarkan secara umum,” ujar Rani, Jumat (20/5).

Menurut Rani, sertifikasi halal diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan berlaku selama empat tahun. Pihaknya juga memberikan sosialisasi alur proses sertifikasi halal dan aplikasi Jakpreneur untuk memudahkan proses pendaftaran bagi pelaku usaha binaan.

Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber yang kompeten di bidangnya, para pendamping UEP atau KUBE dan Jakpreneur dari lima wilayah kota.

“Semoga dengan difasilitasinya pendaftaran sertifikasi halal secara gratis ini produk Jakpreneur semakin baik, berkualitas dan memiliki daya saing di pasaran,” tandas Rani. (hop)