Masker

Kastara.ID, Jakarta – Rencana pemerintah menerbitkan aturan untuk memberikan sanksi denda dengan nominal tertentu kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Masyarakat harus pahami maksud dari pemberian sanksi denda, agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan yang produktif,” ujar Koordinator Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Widodo Muktiyo, melalui Webinar Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas di Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Senin (20/7).

Menurut Widodo, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian mendalam ketika merumuskan kebijakan pemberian sanksi denda tersebut. Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah menilai keputusan terkait dengan pemberian denda dalam waktu dekat sudah tepat dilakukan.

Pertimbangannya, masih banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi secara disiplin. Khususnya, dalam penggunaan masker dalam melakukan setiap kegiatan di luar rumah. Perilaku itu dapat memicu pertumbuhan kasus positif Covid-19 semakin meningkat.

“Ternyata ada yang masih bandel tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah mewabahnya Covid-19,” kata Widodo.

Widodo Muktiyo yang juga selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak, masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru. Sehingga ketika masyarakat sedang melakukan kegiatan produktif dapat terhindar dari penyebaran Covid-19.

Antar tingkat masyarakat, dapat saling mengingat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi. Dengan begitu, akan mempermudah pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah.

“Saling mengingatkan sehingga ketika tidak ada petugas Polisi atau Satpol PP kita tetap disiplin,” pungkasnya. (ant)