Ali Surahman

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan kota serta pesantren.

Pertemuan digelar dalam rangka Implementasi UU RI No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan membahas rencana Pengembangan Urban Farming dengan sasaran lokasi di Pondok Pesantren.

Sekretaris Dinas KPKP, Ali Surahman mengatakan, pertemuan bertujuan mengembangkan urban farming (pertanian perkotaan) di pesantren dengan pembinaan dan pendampingan serta dukungan  sarana budidaya maupun olahan hasil pertanian.

“Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 25 dari 135 pesantren akan dibina dalam program pengembangan urban farming,” ujar Ali Surahman, Rabu (20/7).

Ali mengungkapkan, pengembangan urban farming merupakan salah satu program unggulan di Dinas KPKP DKI Jakarta.

“Program ini juga dapat diterapkan dan berkembang di pondok pesantren,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, persyaratan lokasi pengembangan urban farming di pesantren, di antaranya memiliki lahan untuk budi daya pertanian minimal 100 meter persegi, kelompok yang akan mengelola, tersedia arus listrik dan sumber air bersih.

“Lokasi lahan urban farming mendapatkan sinar matahari yang cukup, lulus verifikasi CP/CL, kelompok bertanggung jawab untuk merawat dan mengembangkan sarana yang diberikan,” jelasnya.

Sementara Suwaryo, perwakilan Pesantren Darunnajah di Jakarta Selatan menambahkan, pihaknya  berterima kasih kepada Dinas KPKP DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan program urban farming di pesantren.

“Harapan kami nantinya santri-santri dapat terpenuhi kebutuhan pangan melalui program urban farming,“ tandasnya. (hop)