Strategi KPU

Kastara.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan belum ada rencana untuk mengkaji ulang waktu pemungutan suara serentak dalam pemilu  2019.

Menurut Arief, salah satu pertimbangan jadwal pemungutan tidak bisa mundur, disebabkan proses penggantian anggota DPRD kabupaten/kota yang harus segera terisi dari hasil pemilu 2019.

“Karena kita punya risiko, dulu pernah menghitung nih kalau itu ditaruh di belakang bulan April apa saja dampaknya. Kami khawatir kalau terjadi apa-apa, tidak terkejar, jadi nanti masa jabatan DPRD sudah berakhir tapi pemilu belum menghasilkan DPRD kabupaten/kota,” ujar Arief dalam keterangannya, Minggu (20/8).

Arief menyebutkan, pertimbangan lain tentunya penggantian anggota DPR serta DPD yang juga akan dilangsungkan tidak lama setelah penetapan hasil pemilu 2019.

Sedangkan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, pihaknya siap dengan dua skenario pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Pramono mengatakan, versi pertama draf Peraturan KPU (PKPU, proses tahapan pemilu berlangsung selama 18 bulan. Hari pemungutan suara jatuh pada 17 April 2019.

Sementara itu, versi kedua draf PKPU menjelaskan proses tahapan pemilu selama 22 bulan, sehingga masa kampanye akan berlangsung selama satu tahun dan hari pemungutan suara jatuh pada 24 April 2019. (npm)