Headline

Revisi UU PAS Ringankan Tahanan, Napi-Napikor Bisa Cuti dan ke Mal

Kastara.ID, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) akan segera ketok palu. Sejumlah pasal menuai kritik karena dinilai meringankan bahkan melonggarkan sanksi bagi narapidana.

Pasal 9 dan 10 dalam revisi UU PAS ini memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi. Syarat yang dimaksud adalah misalnya cuti tersebut bisa dipergunakan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, namun harus diikuti oleh petugas kemana pun.

Namun dalam penjelasan revisi UU PAS ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai lamanya waktu cuti dan masa rekreasi bagi para napi. Terkait teknis nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.

Revisi UU PAS ini sudah diloloskan oleh DPR dan Pemerintah bahkan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Selain memberikan hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi biasa, hak ini juga berlaku kepada narapidana koruptor atau napikor yang selama ini dianggap pelaku extra ordinary crime.

Bahkan, Revisi UU PAS ini juga meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan itu mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Dengan demikian, napikor tak perlu lagi mendapat rekomendasi KPK dan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…