UU ITE

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pertanggal 20 September 2021, Roy Suryo melaporkan Ferdinand atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong berdasarkan cuitannya soal ‘mantan menteri yang sebodoh ini’.

“Saya bersama dengan tim membuat laporan terhadap seorang buzzer juga,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

“Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Karena dalam cuitannya ini selain isinya hate speech, dia juga membodohi, menggoblok-goblokan saya,” lanjutnya.

Selain itu, hal yang membuat Roy semakin tidak terima lantaran masih dituduh membawa barang-barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Padahal kasus tersebut telah dinyatakan inkrah di tahun 2019 silam.

“Dia juga menulis melalui cuitannya dan menuduh saya membawa barang-barang dari kantor ke rumah,” terang Roy.

“Jelas dia sangat keji karena menuliskannya secara vulgar di media sosial. Ini laporan terbaru saya, dan alhamdulillah sudah diterima Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (ant)