Pengungsi Rohingya

Kastara.ID, Jakarta – International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional akan membuka audiensi publik terkait dugaan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar mulai 10-12 Desember 2019 mendatang.

Audiensi itu dibuka sebagai respons atas Gambia mengajukan gugatan terhadap Myanmar kepada ICJ atas tuduhan melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 melalui operasi militer brutal yang menargetkan minoritas Rohingya di negara bagian Rakhine.

Negara mayoritas Muslim di Afrika Barat itu akan meminta ICJ membuat perintah darurat demi melindungi etnis Rohingya sambil menunggu keputusan apakah mahkamah tersebut akan melanjutkan kasus itu secara lebih luas.

Gambia juga memaparkan bahwa pihaknya mengajukan kasus tersebut atas nama 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

Untuk diketahui, Krisis kemanusiaan itu dipicu oleh operasi militer Myanmar yang ingin meringkus kelompok teroris pelaku penyerangan sejumlah pos keamanan di Rakhine.

Namun, militer Myanmar disebut malah mengusir, membunuh, hingga memperkosa warga Rohingya di Rakhine.

Sejak itu, gelombang pengungsi Rohingya ke perbatasan Bangladesh terus meningkat. Hingga kini diperkirakan masih ada 1 juta etnis Rohingya yang tinggal di kamp-kamp pengungsian di perbatasan Bangladesh seperti Cox’s Bazar.

Di lain sisi, militer Myanmar membantah telah melakukan semua tuduhan pelanggaran HAM tersebut.

Sementara itu, International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional yang bermarkas di Den Haag juga telah memberikan wewenang kepada kepala jaksa penuntut untuk meluncurkan penyelidikan penuh atas dugaan pelanggaran HAM terhadap Rohingya.

Adapun ICJ didirikan pada 1946 setelah Perang Dunia II usai demi mengadili perselisihan antara negara-negara anggota PBB. ICC didirikan pada 2002 untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan subjek hukum internasional.

Myanmar bukan anggota ICC, tetapi pengadilan itu memaparkan mereka dapat meminta pertanggungjawaban Naypyidaw atas dugaan kejahatan tersebut. (sud)