KPK

Kastara.ID, Jakarta – Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Sitomorang menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11). Kedatangan mereka guna melayangkan judicial review atau uji materi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan, kedatangan ketiga pimpinan KPK ini bukan dalam kapasitas sebagai pimpinan lembaga antirasuah, tapi sebagai pribadi dan warga negara. Lebih lanjut, Ketua KPK ini menuturkan uji materi UU KPK yang mereka ajukan setidaknya didukung 39 pengacara.

Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, uji materi ini dilakukan lantaran UU KPK yang baru menyisakan masalah baik secara formil maupun materil. “Misalnya, itu (UU KPK) kan tidak masuk prolegnas, (tapi) tiba-tiba muncul,” katanya mencontohkan, seperti dilansir merdekacom. (ant)