Dexametason

Kastara.ID, Bogor – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan, yang diduga sebagai tempat pengolahan dan penyimpanan obat jenis G atau dikenal sebagai Obat Dewa, di Jalan Cimanggu, Perikanan Darat, RT 5/ RW 1, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor (19/11).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko Adi Putra, dalam penggerebekan itu pihaknya mendapati jutaan bahan dan obat-obatan yang siap edar.

Barang bukti yang ditemukan berupa bahan baku, obat jadi berbentuk tablet atau kapsul hingga yang telah dikemas rapi dengan hologram. Berdasarkan identifikasi sementara, bahan dan obat-obatan tersebut tidak layak untuk diproduksi.

“Obat Dewalah disebutnya itu. Bisa dibilang begitu tapi termasuk dalam kategori obat keras,” kata Niko di lokasi. Niko memperkirakan jumlahnya ada jutaan. Walau belum bisa dihitung berapa nilainya, tapi yang pasti nilai omzet lebih dari Rp 500 juta.

AKP Niko juga menjelaskan bahwa ada tiga jenis yang dijadikan obat, yang dua tidak bermerek, yang satu ada mereknya zenith tapi merek tersebut juga sudah tidak boleh diedarkan karena kategori obat keras dan obat itu bisa dilihat kemasannya ada hologramnya sampai dengan nanti siap edar.

Sampai sejauh ini, telah diamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni BH (30 tahun) dan TD (40 tahun). “Yang pasti ini perlu pendalaman lebih jauh. Makanya kedua orang itu kita amankan. Nanti kategorinya kita kelompokkan lagi, tapi ini yang pasti kita amankan,” jelas Niko lagi.

Seperti diketahui Obat Dewa adalah julukan untuk Dexamethason. Dalam dunia kesehatan dan pengobatan, sering disebut sebagai Obat Dewa atau obat segala penyakit, karena dalam satu obat dapat menyembuhkan beberapa penyakit sekaligus. Karena itu banyak masyarakat yang sering mengkonsumsinya sehingga ia mendapat julukan Obat Dewa. (yan)