Badan Musyawarah

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima kunjungan DPRD Kabupaten Nganjuk di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Kamis (20/12).

Dalam pertemuan tersebut, Djaka menjelaskan mengenai proses dan pelaksanaan rencana kerja tahunan DPR RI, khususnya peran Badan Musyawarah (Bamus) dalam menyusun jadwal dan program kerja.

Dikatakannya, Bamus adalah miniatur DPR RI. Keputusan yang dihasilkan Bamus adalah yang tertinggi setelah rapat paripurna. “Tidak ada rapat paripurna DPR bila tak ada keputusan Bamus,” jelas Djaka.

Selain itu, Bamus juga memiliki peranan strategis dalam menentukan pelaksanaan jadwal kegiatan dewan. Lantaran mekanisme penjadwalan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Namun, terkadang mekanisme tersebut sulit dijalankan karena tidak mencapai kuorum karena kesibukan dewan. Karena itu, rapat konsultasi pengganti Bamus dapat menjadi alternatif untuk menggantikan rapat Bamus.

“Mestinya ketika kita membuat aturan itu juga yang flexibel jangan terlalu mengikat karena kesibukan masing-masing anggota yang sangat dinamis. Karena itu di dalam tatib diatur rapat konsultasi pimpinan pengganti rapat Bamus,” ucapnya.

Ia melanjutkan, rapat konsultasi pimpinan pengganti rapat Bamus mempunyai kewenangan yang sama dengan Bamus. Hanya saja menggunakan kuorum fraksi, jadi secara prinsip mempunyai posisi strategis yang sama dengan Bamus.

Sebelumnya, anggota Bamus DPRD Nganjuk Rochmat Tri Sarwo Edy menyampaikan bahwa peran Bamus terkadang dipandang tidak penting, lantaran hasil keputusannya seringkali tidak dijalankan dengan baik, seperti banyak jadwal sidang yang tak bisa dijalankan.

“Dalam hal ini kami juga kami merasa agak kesulitan dalam membahas sesuatu karena seringkali tidak mencapai kuorum lantaran tahun politik,” ucapnya. (rya)