Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Metode sampling dan sensus digunakan dalam verifikasi faktual, terhadap partai politik calon peserta pemilu 2019.

“Dari yang semula 10 persen ada sampling dan sensus, sekarang kita ubah pakai sampling semua. Dengan besaran kalau di atas 100 itu 5 persen sempelnya, kalau di bawah 100 itu 10 persen,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, Sabtu (20/1).

Menurut Arief, metode sampling mengacu pada Pasal 35, untuk keanggotaan berjumlah 100 orang akan dilakukan sensus kesemuanya. Sedangkan jumlah keanggotaan lebih dari 100 orang, KPU menerapkan metode sampling. “Dalam Peraturan KPU (KPU) Nomor 11/2017, verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan metode sensus dan sampling,” tegasnya

Arief mengungkapkan, metode verifikasi keanggotaan yang sebelumnya diputuskan KPU mendatangi rumah-rumah juga berubah. “Kalau sebelumnnya verifikator KPU datang ke rumah-rumah untuk melihat dan menemui orang. Sekarang partai politik diminta menghadirkan jumlah orang yang disampel ke kantor setempat (DPD) kemudian KPU ke sana untuk melihat,” paparnya.

Dia menambahkan, bagi anggota yang tidak bisa hadir, KPU memberikan kemudahan verifikasi faktual dengan melakukan video conference, kendati demikian yang bersangkutan harus mampu menunjukkan bukti ketidakhadirannya.

Sementara itu, verifikasi faktual bagi kepengurusan dan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak bisa menggunakan sistem video conference.

“Misalnya dia bikin ada keterangan sakit enggak bisa hadir maka kita akan video call. Tapi harus bisa dibuktikan kenapa enggak bisa hadir,” pungkasnya. (npm)