CPNS

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghapus pegawai honorer.

Pemerintah beserta DPR memastikan semua pegawai di instansi pemerintah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (PPPK).

Saat mengikuti rapat di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (20/1), Arif menjelaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya disebutkan dua jenis status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut belum bisa dilaksanakan secara penuh. Itulah sebabnya pemerintah akan melakukannya secara bertahap sehingga dipastikan tidak ada lagi pegawai dengan status di luar ketentuan.

Terlebih menurut Arif, di beberapa daerah banyak pegawai yang berstatus honorer atau kontrak yang kondisinya mengenaskan. Bukan hanya penghasilannya yang kecil, tapi juga mereka tidak dianggap sumber daya manusia (SDM). Banyak pegawai honorer yang gajinya masuk dalam katagori barang dan jasa. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan nantinya pemerintah diwajibkan memastikan sistem kepagawain sesuai UU 5/2014.

Arif menyatakan, pihaknya juga meminta pemerintah memastikan tidak ada lagi rekrutmen pegawai di luar aturan yang berlaku. Pasalnya DPR menurut Arif sering menerima informasi masih ada jenis-jenis pegawai yang tidak sesuai undang-undang. Hal ini terutama terjadi di daerah.

Sementara itu pemerintah dalam tanggapannya mengatakan nantinya hanya akan ada dua status pegawai, yakni PNS dan PPPK. Untuk pegawai dengan status PPPK terdapat unsur fleksibilitas, seperti bisa di atas usia yang dibutuhkan. Pegawai PPPK bisa direkrut sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang berguna untuk mempercepat capaian atau target pemerintah.

Dalam rapat tersebut, dari pemerintah dihadiri Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Rapat yang dimulai pada pukul 10.20 WIB itu juga membahas tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019-2020. (ant)