Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta terus menggencarkan penerapan sistem pelaporan pajak secara online untuk empat jenis pajak daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pelaporan pajak untuk empat jenis pajak daerah seperti restoran, hiburan, hotel, dan parkir secara online ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah perbankan milik pemerintah yakni Bank DKI, Mandiri, dan BRI.

“Pelaporan pajak secara online ditujukan kepada objek yang melakukan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari empat jenis pendapatan daerah yakni restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir,” ujar Sri Haryati, Selasa (21/1).

Ia mengungkapkan, dengan penerapan pelaporan pajak secara online tersebut membuat pihaknya semakin mudah dalam melakukan pemantauan terhadap wajib pajak.

Sebab, dengan sistem pelaopran semacam ini, laporan akan muncul setiap satu jam sekali dan langsung terinput ke dalam sistem pelaporan di kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

“Sistem pelaporan pajak secara online ini memudahkan kami dalam melakukan pemantauan,” tandasnya. (hop)