Tinja

Kastara.ID, Depok – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menggandeng tujuh perusahaan penyedotan lumpur tinja untuk memperluas cakupan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT). Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari program LLTT yang telah dicanangkan pada awal Maret lalu. Melalui perjanjian tersebut, ketujuh perusahaan ini diminta rutin membuang limbah ke Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).

“Tujuh perusahaan ini sudah 20 tahun melayani masyarakat, kami harap mereka kini tertib buang limbahnya ke IPLT saja, tidak ke tempat pembuangan limbah yang lain,” katanya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok (20/4).

Dikatakan Dudi, dengan rutin membuang limbah ke IPLT, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, imbuhnya, pihaknya akan terus mendorong perusahaan lain agar bergabung dengan IPLT.

“Berdasarkan info ada 20 perusahaan sedot tinja di Depok. Artinya 13 perusahaan lagi akan di-follow-up untuk diajak bekerja sama,” jelasnya.

Di tempat yang sama, pemilik CV Jasa Tama, Chairurozi menuturkan, pihaknya berkomitmen membantu Pemkot Depok melakukan penyedotan limbah tinja di area permukiman secara rutin. Masing-masing rumah akan ditetapkan jadwal penyedotannya. Mulai dari tiga bulan sekali, setahun sekali, atau tiga tahun sekali.

“Dengan penyedotan limbah tinja secara rutin, sama dengan ikut menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya. (dha)