Kastara.ID, Jakarta – Anggota DPR kini bisa lebih bergaya saat melintas di jalan raya. Pasalnya penghuni Gedung Parlemen itu kini mempunyai plat nomor kendaraan khusus. Plat nomor khusus tersebut terpisah dua bagian. Sebagian besar berlatar belakang warna hitam dengan angka berwarna silver. Di bagian kanan terdapat logo DPR dengan latar belakang warna silver.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, plat nomor khusus ini wajib digunakan semua kendaraan anggota dewan. Tujuannya agar kendaraan anggota DPR mudah dikenali saat melintas di jalan. Saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5), Sufmi menuturkan plat nomor ini menjadi identitas bagi anggota DPR.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, selama ini banyak menerima laporan sikap anggota DPR saat berkendara di jalan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan sikap anggota dewan yang tidak patut dan kerap melanggar aturan lalu lintas. Namun mereka sulit dikenali lantaran plat nomor kendaraan yang digunakan sama dengan masyarakat pada umumnya.

Itulah sebabnya, dengan menggunakan plat nomor khusus sikap anggota DPR saat berada di jalan raya bisa lebih mudah dipantau. Terutama saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Berbagai pelanggaran bisa cepat ditindaklanjuti jika anggota dewan menggunakan pelat nomor khusus, termasuk oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sufmi menyatakan, penggunaan plat nomor khusus sudah mendapat persetujuan Polri.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan anggota DPR bakal memiliki pelat nomor kendaraan khusus. Bahkan beberapa anggota dan pimpinan dewan sudah mulai menggunakan plat khusus tersebut.

Politisi Partai Nasdem ini menyebut penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai penanda kendaraan anggota dewan. Menurutnya hal itu sudah lazim digunakan lembaga negara, seperti kementerian dan instansi lainnya.

Sementara peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik penggunaan plat nomor khusus anggota DPR. Menurutnya, hal itu sebuah langkah mundur. Seolah memberikan keistimewaan kepada anggota DPR. Terutama saat mereka seharusnya terkena sanksi hukum akibat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Saat memberikan komentar, Jumat (21/5), Lucius menuturkan, anggota DPR akan merasa sebagai pejabat mentereng di mana pun berada, termasuk saat melakukan kejahatan seperti suap dan korupsi. Itulah sebabnya Lucius meminta ada kepastian pelat nomor khusus tersebut tidak akan memfasilitasi anggota DPR untuk melakukan kejahatan.

Lucius juga menyoroti etika berkendaraan anggota DPR yang rendah. Sehingga bukan mustahil plat nomor khusus dapat mempermudah anggota dewan bertingkah buruk di jalanan. Setidaknya dengan plat khusus, anggota DPR ingin dikenal dan dihormati rakyat. Anggota DPR berharap akan mendapat keistimewaan di jalan raya.

Padahal seharusnya anggota DPR dikenal oleh publik karena melaksanakan fungsi-fungsinya selaku wakil rakyat. Bukan karena fasilitas yang mereka dapatkan seperti pelat nomor khusus. Keputusan menggunakan plat nomor khusus menurut Lucius adalah kebijakan wakil rakyat yang gagal menjalankan fungsi utamanya. Sehingga mereka tidak dikenal, apalagi dihormati rakyat. (rso)