Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mendukung Perpres full day school atau sekolah 8 jam selama 5 hari yang digagas oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, dengan menaikkan Peraturan Menteri (Permen) menjadi Perpres (Peraturan Presiden). Sehingga secara hirarki perundang-undangan kedudukannya lebih kuat.

Hanya saja, katanya, konsep itu harus terlebih dulu dilakukan uji publik dan disosialiasikan sebelum diberlakukan. “Pemberlakuannya pun tak boleh disamaratakan bagi sekolah di seluruh Indonesia, karena kondisi, infrastruktur, sarana, dan prasarana sekolah serta kualitas guru berbeda-beda antara di kota dan desa,” kata senator asal dapil Jakarta ini pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/6).

Konsep full day school ini, kata Fahira, belum dilakukan uji publik maupun sosialiasi, sehingga mendapat reaksi keras dari Nahdlatul Ulama (NU). Bahkan polemik antara NU dan Muhammadiyah. “Tapi, saya tidak ingin terlibat dalam polemik ini, karena yang penting tidak terjadi kegaduhan baru,” ujarnya.

Bicara pendidikan itu bukan hanya masalah jam dan hari, melainkan kesiapan sekolah terkait infrastruktur, kesiapan siswa, kualitas guru, dan sebagainya. “Sekolah 5 hari mungkin baru bisa diterapkan di kota-kota terlebih dahulu. Apalagi kita masih kekurangan guru di 371 kabupaten/kota,” katanya.

Fahira mengakui jika lama jam belajar di Indonesia termasuk sangat tinggi dibanding negara lain seperti Jepang, Korea, Malaysia dan lain-lain. Tapi, terbukti pendidikan mereka kualitasnya lebih baik. “Jadi, nanti setelah Idul Fitri 1438 H, DPD akan memanggil Pak Menteri Muhadjir untuk meminta penjelasan sekolah 5 hari itu,” ujarnya. (arya)