COVID-19

Kastara.ID, Depok – Di masa pandemi Covid-19 kota Depok benar-benar tidak boleh ada kegiatan-kegiatan di luar rumah yang sifat mengumpulkan banyak orang. Pandemi Covid-19 di Depok sudah sangat mengkhwatirkan terutama bagi anak-anak ketika mereka bermain di luar rumah yang berkumpul dengan teman-temannya.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok Nessi Annisa Handari saat di ruang kerjanya di Baleka, Senin (21/6), mengimbau para orang tua terutama bapaknya ketika pulang kerja, seharusnya ketika masuk rumah diwajibkan mencuci tangan agar para keluarga terutama anak-anak dan istri di rumah dalam keadaan aman dan terhindar dari pandemi.

Artinya mencegah pandemi Covid-19 ketika orang tuanya pulang bekerja di luar rumah, sehingga keluarga aman.

Nessi berharap, bagi anak-anak agar dikurangi aktivitasnya di luar rumah. “Lebih baik di dalam rumah saja. Jika ada anggota keluarga yang masih ada aktivitas di luar rumah agar memperhatikan protokol kesehatannya,” paparnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat.

Pertama, tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 70 persen dan Work From Office (WFO) 30 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, lebih ketat.

Keempat, kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kelima, operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Keenam, operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kedelapan, kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Kesembilan, untuk resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen.

Kesepuluh, kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitaa paling banyak 20 persen.

Kesebelas, untuk kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen.

Keduabelas, transportasi umum kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23.00 WIB. (*)