Hari Pahlawan

Kastara.id, Jakarta – DPP Partai Golkar akan membentuk tim pembelaan hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkat Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK). Hingga saat ini Setya Novanto belum ada niat untuk mengajukan praperadilan atas putusan KPK itu.

“Saya belum berencana mengajukan praperadilan,” kata Setya Novanto usai rapat tertutup dengan Dewan Pakar Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jumat (21/7).

Menurutnya, sebagai Ketua DPR saat ini dirinya lebih menfokuskan pada tugas-tugas negara ketimbang memikirkan mengajukan praperadilan. Selain itu, dia juga mengaku lebih memikirkan tugas-tugas sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Terutama dalam menjalankan tujuh poin hasil rapat pleno DPP Partai Golkar 18 Juli lalu.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, DPP Golkar akan menyiapkan tim pembela untuk Setya Novanto. Namun DPP belum menunjuk siapa kuasa hukum Setnov. “Sampai hari ini ketua umum belum tetapkan siapa pengacara resminya,” ujar Agung.

Selain itu, katanya, Dewan Pakar Partar masih mempercayai Setya Novanto sebagai ketua umum partai. “Kami berharap bahwa Pak Novanto selesai masalahnya. Partai Golkar tetap pada posisi proses hukum untuk mengedepankan hukum sebagai panglima,” kata Agung Laksono.

Pada bagian lain Agung mengatakan bahwa vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus KTP elektronik yang tidak menyebutkan nama Setya Novanto membawa angin segar. “Ini turut menggembirakan bahwa mudah-mudahan saja hal ini memperkuat pernyataan yang sering disampaikan Pak Setya Novanto bahwa dia tidak terlibat kasus e-KTP,” ujar Agung menambahkan. (arya)