Kastara.id, Jakarta – Sebagian pihak menunggu langkah lanjutan Pemerintah usai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terbit.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setidaknya memberi dua sinyal terkait hal tersebut. Seperti disampaikan Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri La Ode Ahmad dalam Dismed FMB9 di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

Menurut La Ode Ahmad, pemerintah tidak akan terburu-buru mengeksekusi Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Meskipun, saat ini pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat. “Persoalan ini lahir, lalu kita main eksekusi, nanti dulu. Kita tidak akan buru-buru mengeksekusi,” ujar La Ode dalam acara Diskusi Media FMB 9 di Jalan Merdeka Timur, Jakarta (21/7).

Perppu Ormas tersebut, lanjut La Ode, tidak serta-merta bisa langsung diterapkan untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Sebab, pemerintah masih menunggu persetujuan dari DPR untuk menjadikan perppu tersebut sebagai undang-undang. “Kita tentu menghormati prosedur, tentu melewati DPR. Konteksnya adalah pemerintah harus menyiapkan rambunya itu (Perppu Ormas). Lalu perppunya itu tidak berdiri sendiri, DPR juga akan mengesahkan itu,” kata La Ode. (npm)