Hewan Kurban

Kastara.ID, Jakarta – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur telah memeriksa 10.719 hewan kurban selama periode 13-20 Juli 2020.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur Yuli Absari mengatakan, selama periode tersebut, pihaknya sudah mendatangi 136 lokasi penampungan hewan kurban di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Timur dengan menerjunkan 60 petugas.

Dikatakan Yuli, dari 10.719 hewan kurban yang telah diperiksa terdiri dari 5.150 ekor sapi, 203 kerbau, 4.186 kambing, dan 1.180 domba.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu ekor sapi cacat dan tujuh ekor sapi belum cukup umur sehingga kami perintahkan agar hewan tersebut tidak dijual untuk kurban,” ujar Yuli, Selasa (21/7).

Ditambahkan Yuli, untuk syarat hewan kurban setidaknya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi. Yakni sehat, tidak cacat, dan telah cukup umur. Untuk kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun.

“Pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan sampai hari H Lebaran Idul Adha,” katanya.

Saat hari H, sambung Yuli, pihaknya akan mengerahkan 140 petugas untuk melakukan pemeriksaan di 10 kecamatan. Pemeriksaan meliputi saat hewan masih hidup, saat proses penyembelihan, pencacahan, hingga pengemasan.

“Termasuk juga melakukan pemeriksaan pada jeroan hewan kurban,” tandasnya. (hop)