Moeldoko

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Johni Allen kembali mengatasnamakan Partai Demokrat. Kali ini, dua sosok tersebut mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat melalui poster ucapan selamat Idul Adha 1442 Hijriah.

“Memang sulit dipahami dua sosok itu masih mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Padahal, Menteri Hukum dan HAM sudah tegas menolak legalitas kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang pada 31 Maret 2021,” papar M Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta kepada Kastara.ID, Rabu (21/7) siang.

Menurut Jamil, sepatutnya Moeldoko dan Allen menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM. Terlebih Moeldoko, sebagai pejabat publik yang juga kolega Menteri Hukum dan HAM, seharusnya menjaga marwah keputusan tersebut.

“Kalau Moeldoko mengabaikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka sesungguhnya ia juga sudah tidak taat dengan presiden. Sebab, Keputusan Menteri Hukum dan HAM merupakan representasi dari presiden,” tandas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Selain itu, perilaku Moeldoko tersebut dikhawatirkan akan ditiru rakyat kebanyakan. Rakyat akan mengabaikan keputusan menteri atau pejabat negara lainnya.

Kalau hal itu terjadi, tentu berbahaya bagi kelangsungan Indonesia sebagai negara hukum. Hukum tidak lagi dijadikan pedoman dalam bersikap dan berperilaku oleh masyarakat.

“Sebelum hal itu terjadi, selayaknyalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur keras Moeldoko. Sebab, perilaku demikian sudah dilakukan berulang,” tegas Jamil.

Publik tentu menunggu teguran dan sanksi yang akan diambil Jokowi terhadap Moeldoko. (dwi)