Tes Antigen

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan tambahan untuk pengawasan kedatangan jemaah haji di Tanah Air.

Aturan itu menggantikan peraturan sebelumnya yang hanya menerapkan tes antigen acak bagi jemaah haji Indonesia.

“Ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter. Sekarang menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia,” tutur Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (21/7).

Masih dari keterangan Maxi, penerbitan ketentuan tambahan tersebut berdasarkan arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Ketentuan sudah berjalan pelaksanaannya di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tertanggal 15 Juli 2022.

Sementara tambahan ini diterbitkan pada Rabu (20/7). Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia. (ant)