BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit Rp 28 triliun pada tahun ini. Defisit yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh besaran iuran yang tidak sesuai dengan biaya layanan dan banyaknya bukan penerima upah yang tidak lagi membayar iuran setelah mendapatkan layanan BPJS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyebab pertama BPJS Kesehatan mengalami defisit adalah besaran iuran yang tidak sesuai dengan biaya layanan yang ada.

Ditambah lagi dengan banyaknya pekerja informal atau mereka yang tidak menerima upah mendaftar BPJS hanya ketika sakit. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan fasilitas BPJS, mereka tidak lagi melakukan pembayaran iuran.

“Namun sebagian besar menikmati layanan dan itu yang menyebabkan BPJS menghadapi situasi sekarang, maka BPJS menjadi defisit,” katanya di DPR, Rabu (21/8).

Faktor lain yang menyebabkan BPJS mengalami defisit adalah tingkat kepesertaan BPJS yang masih lebih rendah, yakni 53 persen dari yang ditargetkan sebesar 60 persen dari 223 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Sering kali mereka baru melakukan pendaftaran pada saat sakit.

“Tingkat kepesertaan aktif masih rendah, baru 53,7 persen (dari jumlah penduduk). BPJS janjinya dalam paparan kinerja mereka harusnya angkanya ke 60 persen. Ini sudah beberapa tahun, paling tidak selama saya jadi Menteri Keuangan belum pernah mencapai 60 persen,” ujar dia.

Defisit BPJS Kesehatan juga diperparah oleh perilaku negatif dari rumah sakit. Sering terjadi manipulasi kelas rumah sakit dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Akibatnya, mereka bisa klaim dengan unit biaya bisa lebih tinggi. (rya)