BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membahas mengenai kondisi defisit keuangan yang dialami Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rapat Kerja Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8).

Dalam rapat tersebut, Menkeu melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan yang merekomendasikan agar BPJS melakukan perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meliputi aspek kepesertaan dan penerima iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing.

“Kami ingin membantu tapi secara lebih sistematik, penyelesaian secara lebih fundamental dan sustainable. Kalau pemerintah melakukan bantuan walaupun prinsipnya keadilan sosial tapi dia (BPJS) juga bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem jaminan sosial nasional yang adil dan sustainable,” ujar Menkeu

Berdasarkan hasil audit BPKP, Menkeu memaparkan akar masalah defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dialami yaitu pertama, struktur iuran masih underpriced (di bawah perhitungan aktuaria). Kedua, banyak Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) baik mandiri/informal yang mendaftar saat sakit dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran kepesertaan.

Ketiga, tingkat keaktifan peserta PBPU cukup rendah, hanya sekitar 54%, sementara tingkat utilisasinya sangat tinggi. Keempat, beban pembiayaan penyakit katastropik yang sangat besar (lebih dari 20% dari total biaya manfaat).

“Kalau spiritnya untuk keadilan sosial, maka yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah, tapi yang mampu mereka harus disiplin membayar iuran. Itulah fungsinya BPJS dibuat, diberi wewenang, diberi hak, diberikan kekuasaan juga untuk meng-reinforcement,” tegasnya lagi.

Menutup paparannya, Menkeu menjelaskan beberapa masukan sebagai upaya mendukung keberlanjutan program JKN antara lain, perbaikan sistem dan manajemen JKN melalui perbaikan database peserta dan mengoptimalisasi kepesertaan Badan Usaha. Sistem pelayanan juga harus ditingkatkan dalam rangka pencegahan fraud, adanya perbaikan sistem rujukan, dan pengendalian serta efisiensi layanan.

Selanjutnya, Menkeu juga menyarankan agar BPJS memperbaiki sistem pembayaran dan pemanfaatan dana kapitasi. BPJS juga harus dapat bersinergi antar penyelenggara jaminan sosial serta mampu mengimplementasi urun biaya (cost sharing/co-payment) dan selisih bayar. Terakhir, BPJS juga harus mampu melakukan pengendalian biaya operasional. (rya)