Dinas LH DKI Jakarta mewajibkan kendaraan yang masuk ke kawasan kantor Dinas maupun Sudin LH dan UPT sudah lulus uji emisi mulai 21 Agustus 2023. Pengecekan kendaraan pegawai, Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dan tamu dilakukan oleh Pamdal setempat melalui aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id.

“Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH. Jika tidak lulus uji emisi dipersilakan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya,” ujar Asep Kuswanto, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Senin (21/8).

Dia menyampaikan, kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing Wilayah Kota Administrasi periode 21 dan 22 Agustus 2023.

“Mulai Kamis, 24 Agustus 2023 dan seterusnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki kawasan kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH. Jika akan melakukan uji emisi di Bengkel Prasarana, wajib mendaftar dulu melalui aplikasi JAKI atau di web ujiemisi.jakarta.go.id,” kata Asep.

Selain itu, pegawai Dinas, UPT dan Sudin LH juga diwajibkan menggunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi (EV, sepeda dan lain-lain) setiap Rabu.

Ditambahkan Asep, pencemaran udara menjadi isu sentral yang hangat dan trending di masyarakat beberapa waktu terakhir.

“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya dimulai dari internal kita sendiri,” tandas Asep. (hop)