Kastara.ID, Pekanbaru – Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyatakan, Polisi telah menetapkan 53 pihak sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pihak tersebut terdiri dari 52 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni PT SSS, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Pelalawan.

Saat memberikan keterangan pada Sabtu (21/9), Sunarto menjelaskan dari 53 kasus karhutla yang ditangani Polda Riau, baru satu yang sudah P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengusutan, terdiri dari 30 kasus masih dalam tahap penyidikan, empat kasus masuk tahap satu dan 16 kasus sudah masuk tahap dua. Sunarto menambahkan, luas areal yang terbakar di Riau mencapai 1.017,795 hektar.

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo sebelumnya sudah menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut kasus karhutla. Polisi menurut Widodo akan bekerja secara profesional dan menindak tegas setiap pelanggaran karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Donny Charles Go mengatakan, penyidik Polda Kalbar telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka tidak pidana karhutla. Keduanya adalah PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). Donny menjelaskan, kedua perusahaan yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat itu diduga lalai hingga mengakibatkan lahannya terbakar.

Donny menambahkan, kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini polisi mengadakan pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium. Donny menyebut Polda Kalbar bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) guna melakukan uji laboraturium. (rya)