Kastara.ID, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta merancang aturan pelarangan mengkonsumsi daging anjing. Peraturan ini dirancang oleh Dinas Pertanian dan Pangan.

Kebijakan ini sebagai upaya tindak lanjut dari deklarasi perlindungan hewan domestik, termasuk sebagai langkah pencegahan penyakit zoonosis seperti rabies.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto menerangkan bahwa aturan ini nantinya akan berbentuk peraturan wali kota, dan sudah masuk ke Bagian Hukum awal pekan ini dan rencananya akan segera diterapkan.

Sugeng menjelaskan bahwa selain pelarangan konsumsi daging anjing, peraturan ini juga akan memuat larangan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi dan ketentuan lain terkait kesejahteraan dan penanganan anjing.

Alasannya adalah karena anjing merupakan hewan domestik yang memerlukan perlindungan dan mencegah perlakukan sadis atau kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Selain itu bisa menyebabkan rabies yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa peraturan wali kota ini nantinya tidak bersifat memberikan ancaman sanksi tetapi lebih bersifat edukasi dengan harapan masyarakat mulai mengurangi tingkat konsumsi daging anjing bahkan menghentikannya. (rya)