Kastara.ID, Jakarta – Penyanyi Mulan Jameela akhirnya berhasil menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Mulan melenggang ke Senayan setelah gugatannya terhadap Partai Gerindra dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang menetapkan istri musisi Ahmad Dhani itu sebagai anggota DPR terpilih. Surat keputusan tersebut menetapkan Mulan yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X berhasil meraih 24,192 suara.

Mulan yang juga kader Partai Gerindra ini menjadi penghuni Gedung Parlemen setelah menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Partai Gerindra.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan melaksanakan keputusan PN Jakarta Pusat. Saat memberikan keterangan pada Sabtu (21/9), Sufmi menyebut keputusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat. Selain itu keputusan yang memenangkan Mulan sudah inkrah dan memenuhi semua persyaratan administrasi.

Ervin Luthfi, calon yang digantikan Mulan pun mengungkapkan hal serupa. Ervin membenarkan surat keputusan KPU telah menetapkan artis yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu sebagai anggota DPR menggantikan dirinya. Namun Ervin enggan berbicara lebih banyak terkait keputusan tersebut. (rya)