KPK

Kastara.ID, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga ada pihak lain yang ikut menikmati uang suap dan gratifikasi yang diterima mentan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi. Febri menyebut KPK telah memperoleh fakta-fakta yang menguatkan dugaan tersebut.

Meski demikian Febri enggan menjelaskan lebih lanjut siapa pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil suap dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI). Pasalnya hal itu sudah masuk dalam salah satu materi penyidikan. Febri hanya menjelaskan kuat dugaan penerimanya bukan hanya satu orang. Itulah sebabnya KPK bakal terus mendalami peran pihak-pihak tersebut.

Febri menambahkan, dalam waktu dekat KPK akan memanggil sejumlah pihak yang dinilai terkait dan mengetahui kasus ini. KPK juga dipastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam. Namun Febri belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. KPK mewanti-wanti Imam agar kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) kepada KONI. Turut pula menjadi tersangka dalam kasus ini sisten pribadi Imam, Muftahul Ulum.

Saat memberikan keterangannya, Febri menjelaskan total uang suap yang diterima Imam sebesar Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diterima secara bertahap pada 2014 hingga 2018. Kuat dugaan uang yang diterima Imam adalah commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. (rya)