Protokol Kesehatan(sonora.id)

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memperbolehkan bioskop buka pada wilayah Jabodetabek yang sudah berada di level 3.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kendati demikian, terdapat lima syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3. “Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning kepada pengunjung dan pegawai,” tulis Imendagri tersebut dikutip pada Selasa (21/9).

Kemudian kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Selain itu, pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk dan dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

“Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tulis aturan itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, bioskop akan dibuka pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2. Bioskop pada daerah level tersebut dibuka dengan kapasitas 50 persen.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” kata Luhut saat konferensi pers PPKM (20/9).

Luhut mengatakan, daerah yang masih kategori kuning dalam aplikasi PediluLindungi dibolehkan masuk bioskop dengan kapasitas 50 persen. Awalnya, hanya kategori hijau yang boleh membuka bioskop.

“Kategori kuning, hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning,” jelasnya. (ant)