KPK

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang berujung dugaan korupsi (rasuah).

Adapun pendalaman dilakukan tim penyidik KPK ketika memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri serta Plt Kepala Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi pada Senin (20/9) kemarin.

KPK memanggil Edi sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

“Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (21/9).

Namun demikian, Ali enggan merinci total dana yang dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk Perumda Sarana Jaya. Namun, KPK meyakini dana itu dipakai untuk pembelian tanah di Munjul.

“Yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul,” ucap Ali.

Selain Edi, KPK berencana memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah itu. (ant)