Raperda APBD

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021. Penyampaian tersebut dilakukannya saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara virtual, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (21/9).

Dalam kesempatan itu, Mohammad Idris mengungkapkan, Raperda APBD Perubahan TA 2021 disusun dengan Pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2021 yang telah disepakati. Serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan tahun 2021.

“Mengacu pada ketentuan tersebut dan hasil evaluasi pada semester pertama, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan pendapatan daerah dan perubahan alokasi belanja daerah,” jelasnya.

Anggaran pada Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini secara umum tetap dimanfaatkan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah tahun 2021. Di antaranya peningkatan sarana dan prasarana transportasi, pemenuhan sanitasi dasar, penurunan kualitas dan kuantitas air tanah, serta  implementasi dan pengendalian tata ruang.

Kemudian, implementasi dan ketahanan ekonomi, penurunan angka pengangguran, percepatan penurunan stunting, peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa, penanganan lansia, anak terlantar dan disabilitas, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), transparansi dan akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan atau smart goverment,

Dalam hal ini, terdapat beberapa pos anggaran pada Raperda Perubahan TA 2021. Antara lain pos anggaran pendapatan daerah yang diusulkan sebesar Rp 3,3 triliun yang mengalami kenaikan sebesar Rp 339,13 miliar dari pendapatan APBD tahun anggaran 2021 atau naik 11,37 persen.

“Kemudian, pos anggaran belanja daerah yang diusulkan sebesar Rp 3,77 triliun dan mengalami kenaikan 5,86 pesen dari anggaran APBD murni 2021 serta pos anggaran pembiayaan yang terjadi defisit anggaran sebesar Rp 457,13 miliar dan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 457,13 miliar yang berasal dari SILPA,” jelasnya.

Mohammad Idris mengingatkan untuk mencermati Raperda APBD Perubahan TA 2021, sehingga selanjutnya dapat dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah Kota Depok.

“Semoga perubahan APBD ini dapat  memenuhi kebutuhan pemenuhan pembangunan dalam mewujudkan Depok yang maju, berbudaya, dan sejahtera,” pungkasnya. (dha)