Arsul Sani

Kastara.ID, Jakarta – Seorang presiden berpeluang memperpanjang masa jabatannya. Pasalnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggulirkan wacana penambahan masa jabatan menjadi tiga periode. Sehingga seorang presiden bisa berkuasa selama 15 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat bebicara di Kompleks Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). Arsul menyebut wacana tersebut dilontarkan terkait dengan Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Arsul menjelaskan, kalau sebelumnya seorang presiden bisa dipilih kembali untuk periode kedua. Usulan yang muncul menurut Arsul, presiden bisa dipilih hingga tiga periode.

Arsul menambahkan, ada pula usulan presiden hanya menjabat satu periode saja. Namun dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga delapan tahun. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berdalih, masa jabatan selama delapan tahun akan membuat pemerintah lebih mudah mengimplementasikan program pembangunan dengan lebih mudah.

Meski demikian, Arsul menegaskan semua itu baru sebatas wacana dan usulan. Itulah sebabnya MPR masih menghimpun berbagai masukan terkait amandemen UUD 1945. Arsul juga tidak menampik adanya usulan kembali ke UUD 1945 yang asli.

Arsul juga meminta usulan dan wacana yang muncul tidak disikapi secara berlebihan. Pasalnya semua usulan akan melalui kajian dan pemikiran yang matang. (rso)