MG Internasional Club

Kastara.id, Jakarta – Petugas gabungan BNN pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Resmob Mabes Polri, Gegana Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya melakukan penggerebekan pabrik narkotika ilegal (Clendestine Laboratory) di Diskotik MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke No. 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menjelaskan, dalam razia tersebut petugas melakukan tes urine kepada +170 pengunjung diskotek dan didapatkan sebanyak 128 orang pengunjung positif menggunakan narkotika. “Dari lokasi razia petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 ml yang labelnya telah dilepas,” kata Arman Depari, Kamis (21/12).

Arman Depari menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan, petugas gabungan pun menemukan tiga buah ruangan yang sedang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi cair di lantai IV gedung diskotek tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa dalam satu malam mereka dapat menjual sebanyak 150-170 botol air mineral berisi ekstasi cair dengan omset penjualan per malam sebesar Rp 70.000.000,-.

Petugas juga mengamankan enam orang dalam kasus ini dimana satu di antaranya yang merupakan koordinator dalam peredaran narkotika dan sempat menjadi DPO telah menyerahkan diri. Keenam tersangka tersebut yaitu SA alias Awang (pria, 32th, koordinator peredaran narkotika), WA bin TA (pria, 43th, karyawan yang menawarkan narkotika yang telah dikemas dalam botol air mineral), FE bin NA (pria, 24th, berperan mengambil narkotika yang telah disiapkan AA), MI bin KA (pria, 46th, berperan mengambil uang dari hasil penjualan narkotika dan diserahkan kepada SA), FD (pria, 40th, berperan sebagai manager operasional seluruh diskotek MG), dan DW (pria, 24th, koordinator karyawan, kapten diskotek MG, dan pembuat member bagi pengunjung untuk membeli narkotika).

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2), subsider pasal 113 ayat (2) dan pasal 129 huruf a,b, dan c juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sementara itu, hingga saat ini seorang tersangka berinisial AS alias Rudi yang merupakan pemilik diskotek masih menjadi DPO dan telah dilakukan tindakan pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran terhadap milik tersangka. Dari ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa peralatan dan bahan dalam pembuatan narkotika jenis ekstasi cair tersebut serta menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka di antaranya satu unit rumah, beberapa dokumen keuangan dan izin pariwisata, dua unit laptop, dua unit brankas, dan dua unit mobil. (tri)